• Selasa, 26 September 2023

Ancam Wartawan dan Diduga Lecehkan Institusi Polri, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Ancam wartawan dan diduga lecehkan institusi Polri, seorang pria dilaporkan ke polisi. (sl/Ist/storiloka/kolase/digtara)
Ancam wartawan dan diduga lecehkan institusi Polri, seorang pria dilaporkan ke polisi. (sl/Ist/storiloka/kolase/digtara)

STORILOKA.COM - Seorang pria warga Jalan Perjuangan, Gang Bengkok Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, berinisial BO harus berhadapan dengan penegak hukum.

Selain mengaku Ibunya seorang jaksa, pria tersebut juga mengancam akan mematahkan jari dan menyiksa salah seorang wartawan media online melalui aplikasi WhatsApp. Bahkan BO terkesan melecehkan kinerja institusi Polri.

Akhirnya pria yang sesumbar dan mengaku memiliki banyak uang serta bisa mengatur aparat penegak hukum ini dilaporkan ke Polres Langkat, pada Selasa (11/10/2022) sekira pukul 22.30 WIB.

Baca Juga: Taruli Simanjuntak Somasi Pendeta Gilbert Lumoindong Soal Pernyataan Terkait Pelecehan Seksual oleh Brigadir J

Diketahui, korban pengancaman penganiayaan itu bernama Alwi Alfala (20) warga Lingkungan I, Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Tim Penasihat Hukum DPK (PJMI) (Perkumpulan Jurnalis Mediasaiber Indonesia) Kabupaten Langkat, Harianto Ginting, pada Rabu (12/10/2022) membenarkan bahwa dirinya mendampingi klien untuk melaporkan BO atas ancaman tersebut.

Harianto Ginting menjelaskan bahwa selaku pelapor sekaligus wartawan anggota DPK PJMI Kabupaten Langkat, dirinya siap terus mengawal kasus ini dan laporan ke Unit III Tipidter Polres Langkat sudah dilakukan dengan laporan Nomor : STPLP/B/1005/X/2022/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut, Tertanggal 11 Oktober 2022.

Baca Juga: Kylian Mbappe Pecahkan Rekor PSG di Liga Champions saat Dirinya Santer Bakal Dijual

“Terlapor diduga telah melakukan pengancaman penganiayaan dan menghina aparat penegak hukum, yakni institusi Kepolisian RI," kata Harianto Ginting.

"Kita tidak ingin terlalu gampang kali mengancam atau bernada intimidasi terhadap profesi wartawan, apalagi mengandalkan uang menghina institusi penegak hukum, khususnya Polri,” sambungnya.

Menurutnya, yang menarik dalam kasus ini ada penghinaan institusi Polri itu ada yang tertulis dan sudah di screenshot melalui WhatsApp dan diucapkan melalui Voice Note (rekaman suara).

Baca Juga: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Sebanyak 24 Hari

Harianto Ginting juga menjelaskan kronologis pengancaman terhadap pelapor rekan wartawan Alwi diduga karena terlapor tidak terima pamannya dilaporkan ke Polres Binjai dalam kasus KDRT dan sempat menangkap dan menahan pamannya selaku pelaku KDRT.

Diduga, dari situlah terlapor tidak terima karena pelapor mendampingi istri paman terlapor membuat laporan KDRT di Polres Binjai pada Senin (12/7/2021) lalu.

Halaman:

Editor: Jhonatan Raga

Sumber: digtara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X