STORILOKA.COM - Seorang pria warga Jalan Perjuangan, Gang Bengkok Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, berinisial BO harus berhadapan dengan penegak hukum.
Selain mengaku Ibunya seorang jaksa, pria tersebut juga mengancam akan mematahkan jari dan menyiksa salah seorang wartawan media online melalui aplikasi WhatsApp. Bahkan BO terkesan melecehkan kinerja institusi Polri.
Akhirnya pria yang sesumbar dan mengaku memiliki banyak uang serta bisa mengatur aparat penegak hukum ini dilaporkan ke Polres Langkat, pada Selasa (11/10/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
Diketahui, korban pengancaman penganiayaan itu bernama Alwi Alfala (20) warga Lingkungan I, Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Tim Penasihat Hukum DPK (PJMI) (Perkumpulan Jurnalis Mediasaiber Indonesia) Kabupaten Langkat, Harianto Ginting, pada Rabu (12/10/2022) membenarkan bahwa dirinya mendampingi klien untuk melaporkan BO atas ancaman tersebut.
Harianto Ginting menjelaskan bahwa selaku pelapor sekaligus wartawan anggota DPK PJMI Kabupaten Langkat, dirinya siap terus mengawal kasus ini dan laporan ke Unit III Tipidter Polres Langkat sudah dilakukan dengan laporan Nomor : STPLP/B/1005/X/2022/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut, Tertanggal 11 Oktober 2022.
Baca Juga: Kylian Mbappe Pecahkan Rekor PSG di Liga Champions saat Dirinya Santer Bakal Dijual
“Terlapor diduga telah melakukan pengancaman penganiayaan dan menghina aparat penegak hukum, yakni institusi Kepolisian RI," kata Harianto Ginting.
"Kita tidak ingin terlalu gampang kali mengancam atau bernada intimidasi terhadap profesi wartawan, apalagi mengandalkan uang menghina institusi penegak hukum, khususnya Polri,” sambungnya.
Menurutnya, yang menarik dalam kasus ini ada penghinaan institusi Polri itu ada yang tertulis dan sudah di screenshot melalui WhatsApp dan diucapkan melalui Voice Note (rekaman suara).
Baca Juga: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Sebanyak 24 Hari
Harianto Ginting juga menjelaskan kronologis pengancaman terhadap pelapor rekan wartawan Alwi diduga karena terlapor tidak terima pamannya dilaporkan ke Polres Binjai dalam kasus KDRT dan sempat menangkap dan menahan pamannya selaku pelaku KDRT.
Diduga, dari situlah terlapor tidak terima karena pelapor mendampingi istri paman terlapor membuat laporan KDRT di Polres Binjai pada Senin (12/7/2021) lalu.
Artikel Terkait
2 Orang Mucikari Dibekuk Polisi, Eksploitasi Gadis Remaja 15 Tahun Jadi Budak Seks
Karyawan Pabrik Bunuh Diri, Ada Pesan Tertulis JUDI ONLINE MENGHANCURKAN HIDUPKU
Pihak Sekolah Periksa Celana Dalam Siswi Katanya Cek Menstruasi, Kok Bisa?
Astaga, Imam Masjid Setubuhi Anak di Bawah Umur, Aksi Bejatnya Dilakukan di Hotel
Polisi Grebek Markas Judi Online di Jakarta Barat, 5 Operator dan Barang Bukti Diamankan