• Selasa, 26 September 2023

KPU Buka Pendaftaran Caleg DPR RI untuk Pemilu 2024 Mulai Bulan Ini, Simak Jadwal hingga Syaratnya di Sini

- Selasa, 2 Mei 2023 | 06:51 WIB
Ilustrasi Pendaftaran Caleg DPR RI di Pemilu 2024. (bekasi.kpu.go.id)
Ilustrasi Pendaftaran Caleg DPR RI di Pemilu 2024. (bekasi.kpu.go.id)

STORILOKA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui laman resminya mengumumkan telah membuka pendaftaran Caleg DPR RI 2024.

Pengumuman ini tercantum dalam surat Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024, di mana KPU membuka pengajuan untuk calon anggota DPR 2024 pada kepengurusan tingkat pusat.

Pengajuan dilakukan mulai Senin, 1 Mei 2023 sampai Sabtu 13 Mei 2023, pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.

Baca Juga: Bos Indodax Sebut Pemerintah Dapat Memanfaatkan Smart Contract Kripto, Termasuk Pemungutan Suara Pemilu

Sedangkan untuk hari Minggu, 14 Mei 2023, pengajuan dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.

Sementara tempat pengajuannya yaitu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.

Ketentuan Pendaftaran Caleg DPR RI 2024

Dilansir dari laman resmi KPU RI, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan sejumlah ketentuan pendaftaran Caleg DPR RI 2024.

Baca Juga: Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Lebih Percaya Diri Hadapi Pemilu 2024 Bersama Partai Gerindra

Dalam ketentuannya, KPU menghendaki agar Caleg DPR RI 2024 harus mendapat persetujuan dari ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah.

Artinya, pengajuan bakal calon anggota DPR RI itu harus dilakukan melalui dua pihak yang berwenang, yakni oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal partai politik peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

Jika dua pihak yang berwenang itu tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon anggota DPR RI, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.

Baca Juga: Persaingan Semakin Sengit Jelang Pemilu 2024, Begini Hasil Survei Terbaru Soal Elektabilitas Ganjar Pranowo

Meski demikian, pengurus parpol dimaksud wajib menyertakan surat kuasa dari ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal partai politik peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kpu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X