STORILOKA.COM – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar, menegaskan pemanggilan terhadap Muhaimin Iskandar alias Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada kaitannya dengan politik.
Adapun Cak Imin dipanggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ia juga menilai, langkah KPK dalam mengusut tuntas kasus tersebut sudah sangat tepat, karena KPK diamanahkan oleh Undang-Undang untuk menjalankan peran utama sebagai penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga: PKS Mangkir Saat Deklarasi Duet Anies-Cak Imin di Surabaya, Sinyal Mundur dari Koalisi Makin Kuat?
“Kami sangat menyayangkan adanya berbagai narasi-narasi liar yang turut memperkeruh yang bisa mengganggu konsentarasi KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker, saat itu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014,” kata Dedi dalam keterangannya pada Kamis, 7 September 2023.
Ia mengatakan, KPK adalah lembaga independen, tidak berpihak pada kekuasaan mana pun dan tidak bisa di intervensi pihak mana pun.
“Kami melihat KPK sangat menjaga netralitas dan independensinya dalam mengusut kasus korupsi,” ujarnya.
Baca Juga: Beredar Surat Tulisan Tangan Anies Baswedan untuk AHY, Isinya Bikin Patah Hati?
Karena itu, kata Dedi, seharusnya para pihak tidak membangun narasi miring kepada KPK dalam proses penanganan kasus itu.
“Karena kami melihat jauh sebelum rencana deklarasi Cak Imin dan Anies, KPK sudah melakukan beberapa penggeledahan untuk mencari bukti,” lanjut Dedi.
Tidak hanya itu, Dedi juga mengaku mengetahui jika KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Dua anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang pihak swasta yang diduga melakukan korupsi pada program pengolahan dan proteksi data yang digunakan untuk pengawasan dan pengendalian TKI,” bebernya.
Pihaknya menilai, KPK bekerja sesuai perundang-undangan untuk mengusut kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara tersebut.
Artikel Terkait
MK Akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat, Tidak ke Polisi, Ini Penjelasannya!
Saldi Isra Sebut Cuitan Denny Indrayana Rugikan Mahkamah Konstitusi Secara Institusi
Anies Baswedan Silaturahmi ke Surabaya, Kiai Sofyan Pesan ke Pimpinan Partai untuk Berpolitik dengan Santun
DPP PPP Rekomendasikan Sandiaga Uno sebagai Cawapres, Begini Tanggapan Ganjar Pranowo
Pertemuan Puan dan AHY: Kolaborasi Politik Antara Partai PDI Perjuangan dan Partai Demokrat Semakin Dekat