• Selasa, 26 September 2023

TEGAS! DPP LPPI Sebut Langkah KPK Panggil Cak Imin Tak Ada Kaitannya dengan Unsur Politik

- Kamis, 7 September 2023 | 16:17 WIB
Ketua DPP LPPI Dedi Siregar. (Dok. DPP LPPI)
Ketua DPP LPPI Dedi Siregar. (Dok. DPP LPPI)

STORILOKA.COM – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar, menegaskan pemanggilan terhadap Muhaimin Iskandar alias Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada kaitannya dengan politik.

Adapun Cak Imin dipanggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ia juga menilai, langkah KPK dalam mengusut tuntas kasus tersebut sudah sangat tepat, karena KPK diamanahkan oleh Undang-Undang untuk menjalankan peran utama sebagai penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: PKS Mangkir Saat Deklarasi Duet Anies-Cak Imin di Surabaya, Sinyal Mundur dari Koalisi Makin Kuat?

“Kami sangat menyayangkan adanya berbagai narasi-narasi liar yang turut memperkeruh yang bisa mengganggu konsentarasi KPK dalam menangani  kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker, saat itu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014,” kata Dedi dalam keterangannya pada Kamis, 7 September 2023.

Ia mengatakan, KPK adalah lembaga independen, tidak berpihak pada kekuasaan mana pun dan tidak bisa di intervensi pihak mana pun.

“Kami melihat KPK sangat menjaga netralitas dan independensinya dalam mengusut kasus korupsi,” ujarnya.

Baca Juga: Beredar Surat Tulisan Tangan Anies Baswedan untuk AHY, Isinya Bikin Patah Hati?

Karena itu, kata Dedi, seharusnya para pihak tidak membangun narasi miring kepada KPK dalam proses penanganan kasus itu.

“Karena kami melihat  jauh sebelum rencana deklarasi Cak Imin dan Anies, KPK sudah melakukan beberapa penggeledahan untuk mencari bukti,” lanjut Dedi.

Tidak hanya itu, Dedi juga mengaku mengetahui jika KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Dua anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang pihak swasta yang diduga melakukan korupsi pada program pengolahan dan proteksi data yang digunakan untuk pengawasan dan pengendalian TKI,” bebernya.

Baca Juga: LSN Lapor Hasil Survei Terkait Tingkat Elektabilitas Tiga Bacapres Terkini: Prabowo, Ganjar, dan Anies

Pihaknya menilai, KPK bekerja sesuai perundang-undangan untuk mengusut kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara tersebut.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X