STORILOKA.COM - Kepala Bidang Humas Polda NTT, AKBP Aria Sandy, menghimbau masyarakat di Provinsi NTT untuk melapor jika menemukan ada personel kepolisian yang melakukan pungli selama pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2022.
"Kalau ada pungli yang dilakukan oleh anggota kepolisian, jangan takut untuk melapor," ujarnya di Kupang, Selasa (14/6/2022).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2022 di wilayah Provinsi NTT.
Baca Juga: KPU RI Luncurkan Tahapan Pemilu 2024
AKBP Aria Sandy mengatakan bahwa masyarakat dapat langsung melaporkannya ke Propam, atau juga kepada pimpinannya langsung sehingga bisa ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu mengatakan bahwa hak dari masyarakat untuk melaporkan kepada pimpinan Polri jika menemukan ada oknum polisi yang melakukan pungli saat operasi tersebut.
"Jika ditemukan di Kota Kupang bisa juga laporkan kepada Kapolresnya," tandas AKBP Aria Sandy.
Baca Juga: Wikipedia Tegas Menolak Perintah Rusia untuk Hapus Informasi Perang Ukraina
Lebih lanjut kata dia, untuk mencegah terjadinya pungli di lingkup aparat kepolisian, maka Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan.
Jika ada yang terpantau ditilang maka akan dikirimkan surat tilang dan proses pembayaran tilang dilakukan langsung melalui Bank BRI.
Sebelumnya Kapolda NTT, Irjen Pol Setyo Budiyanto, ingatkan anggotanya untuk memberikan teladan yang baik kepada masyarakat dalam hal berlalu lintas.
"Personel Polri itu harus menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal taat aturan lalu lintas sehingga masyarakat juga bisa mencontohi hal tersebut," tegasnya. ***
Artikel Terkait
Kapolda NTT Tegaskan Bongkar Muat di Pelabuhan Harus Bebas dari Pungli
Waspada, Gelombang Tinggi Berpeluang Hampiri Wilayah Perairan NTT
Josef Nae Soi Tegaskan NTT Siap Jadi Tuan Rumah Pesparani Tingkat Nasional 2022
BMKG Ingatkan Warga Waspadai Angin Kencang Akibat Sistem Tekanan Rendah di NTT
BPBD Provinsi NTT Fokus Pemetaan dan Pendataan Ancaman Kekeringan