STORILOKA.COM – Kabar gembira bagi warga masyarakat kabupaten Nagekeo, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nagekeo membuka pendaftaran layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga masyarakat kabupaten Nagekeo, Flores Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang belum memiliki SIM.
Kasatlantas Polres Nagekeo, Iptu Melky D. Nenobais mengemukakan bahwa, pendaftaran Layanan SIM dibuka mulai hari Jumat 9 Juni 2023 hingga batas waktu yang ditentukan agar memenuhi kebutuhan masyarakat Nagekeo tentang kepemilikan SIM.
Melky menjelaskan tujuan diselenggarakan pelayanan SIM adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pentingnya memiliki SIM dalam berkendaraan serta untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat kabupaten Nagekeo.
Baca Juga: Asyik! Satlantas Polres Nagekeo Buka Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Cukup Bawa KTP Saja
Ia juga membeberkan persyaratan-persyaratan yang perlu dipenuhi masyarakat untuk mengakses layanan SIM di Satlantas Polres Nagekeo.
Persyaratan tersebut meliputi, bisa membaca dan menulis, batas usia minimal 17 tahun, menyediakan foto copy KTP 4 lembar, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
Selanjutnya, pendaftar wajib mengantongi surat kesehatan dari dokter, surat keterangan lulus psikotest dan lulus ujian praktik dan teori yang dilakukan penguji.
Perihal biaya untuk mengurus layanan SIM tersebut Kasatlantas Polres Nagekeo mengutarakan bahwa mekanisme pembayarannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah soal Penerimaan Negara Bukan Pajak.
"Mekanisme pembayaran SIM sesuai dengan PNBP yang tercatum dalam PP No. 60 Tahun 2016, Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak," jelas Iptu Melky.
Iptu Melky menyebut, untuk sementara Polres Nagekeo belum memiliki perangkat sendiri dalam urusan SIM, sehingga Polres Nagekeo bekerja sama dengan Satlantas Polres Sikka untuk pelayanan SIM di kabupaten Nagekeo.
Hingga kini Polres Nagekeo terus berupaya membangun komunikasi dengan Ditlantas Polda maupun Korlantas POLRI agar segera mempunyai perangkat pencetakan SIM sendiri.
"Doakan agar dalam waktu dekat ini dapat terealisasi," imbuh Kasatlantas Polres Nagekeo.
Iptu Melky mengimbau agar segenap masyarakat Kabupaten Nagekeo yang membutuhkan SIM, secara khusus SIM C dan SIM A dapat memanfaat kesempatan yang ada untuk mendapatkan SIM yang dibutuhkan.
Artikel Terkait
Mahasiswa Akan Kawal Dana Inpres 33 Miliar di Nagekeo
Bupati Nagekeo Don Bosco Minta Guru Paud Kreatif, Ajarkan Cari Uang Sejak Dini & Didik Anak Jangan Pilih Kasih
Siap Kerja, 48 Tenaga Kerja di Nagekeo Ikut Pelatihan Mekanik Alsintan dan Motor Injeksi
INSPIRATIF! Putus Kuliah Bukan Akhir Mimpi Konstantinus Memiliki Bengkel Sendiri, Ternyata Berkat Hal Ini
Asyik! Satlantas Polres Nagekeo Buka Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Cukup Bawa KTP Saja