Bawaslu Nagekeo Gelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Terkait Pemilu 2024

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 22:32 WIB
Kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu di aula Pondok SVD, Mbay, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT. (sl/Ist/storiloka)
Kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu di aula Pondok SVD, Mbay, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT. (sl/Ist/storiloka)

STORILOKA.COM - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nagekeo melaksanakan kegiatan rapat sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pondok SVD Mbay, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, Sabtu (18/3/2023).

Ketua Bawaslu Nagekeo, Yohanes Nanga menjelaskan bahwa kurang lebih satu tahun ada sekian tahapan yang telah berlangsung, sedang berlangsung dan akan berlangsung sampai pada pelaksanaan tahapan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Bawaslu Nagekeo Minta Keterlibatan Media Awasi Proses Tahapan Pemilu 2024

Bawaslu Nagekeo sebagai lembaga yang oleh undang-undang diberi amanat untuk melaksanakan pengawasan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, diantaranya melakukan pengawasan, pencegahan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu.

"Kita menyadari bahwa kegiatan ini sangat penting untuk terselenggaranya Pemilu 2024 yang demokratis. Bawaslu sebagai lembaga yang salah satunya melakukan penegakan hukum pemilu atau penindakan," kata Yohanes Nanga.

Beberapa produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu terkait dengan pengawasan ataupun aturan lain yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilu, diantaranya soal netralitas ASN dan juga netralitas aparat desa atau perangkat desa.

Tentu saja sangat penting dengan adanya materi atau diskusi soal aturan yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: Sah! 162 CPNS di Nagekeo Terima SK PNS, Bupati Don: Tanggalkan Kebiasaan Buruk

Harapannya, dengan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait aturan, penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa maksimal.

Di samping itu, perlu adanya pemahaman dan peran serta masyarakat ketika ada pelanggaran, serta bagaimana para peserta pemilu bisa melaporkan jika ada indikasi temuan pelanggaran.

Jika ada temuan pelanggaran Pemilu, yang bisa dilakukan masyarakat yakni melaporkan atau datang secara langsung ke kantor Bawaslu.

"Bisa juga melapor melalui aplikasi daring. Jangan sampai pelanggaran hari ini, dua minggu baru lapor. Sesuai dengan aturan, laporan itu kedaluwarsa," tegas Yohanes Nanga.

Baca Juga: Pesan Kapolda NTT, Anggota Wajib Pakai Tas Tradisional Buatan Nagekeo, Siska Ena Bangga

Halaman:

Editor: Jhonatan Raga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X