STORILOKA.COM — Nasib malang menimpa MR (42), pria asal Desa Lidabesi, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, Privinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengadu nasib untuk bekerja di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Tak disangka, ketika pulang ke kampung halamannya di Desa Lidabesi pada Senin (8/11/2021), MR melihat istrinya RF alias Ratna (39) telah berbadan dua, bahkan lebih ironis lagi, istrinya tersebut diketahui telah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Rote Ndao pada tanggal 29 September 2021, yang sudah masuk sidang ke-2, seperti dilansir dari penantt.com.
Kepada wartawan, pada Sabtu (13/11/2021), MR menceritakan kronologis kejadian. Awal mulanya pada tahun 2015 lalu, MR bekerja sebagai petani di Desa Lidabesi dan hidup berkekurangan karena MR baru saja keluar dari lapas akibat sesuatu tindak pidana.
Baca Juga: Simak 5 Tanda Pasanganmu Selingkuh, Buktikan Sendiri Dengan Cara Ini
Merasa sulit dengan keadaan ekonomi keluarganya, maka atas persetujuan istrinya (RF) dan adiknya (DF) alias Daris yang sudah duluan bekerja di Kalimantan berinisiatif mengajak MR untuk mencari pekerjaan di Pontianak.
“Kalau makanan banyak, uang yang kurang. Lu pi kerja di Kalimantan sa”, ujar MR mengutip ucapan istrinya (RF) saat panen padi di awal tahun 2015 lalu.
Akhirnya, dibantu oleh saudaranya RF bernama DF di Kalimantan, MR pun berangkat ke Kalimantan tepatnya di Pontianak, untuk mencari pekerjaan. Syukur, ia diterima bekerja di salah satu perusahan kelapa sawit.
Selama bekerja di Pontianak, MR selalu memberi nafkah kepada istrinya, baik uang bulanan, uang untuk membeli motor, bahkan ada upaya MR untuk membangun sebuah rumah lagi di depan rumahnya yang sudah ada di Desa Lidabesi.
Selain itu untuk membeli sapi, bahkan ada sawah yang digadai orang kemudian diambil oleh RF dengan biaya dari suaminya itu. Komunikasi keduanya selalu lancar, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan sama sekali dari MR, terkait ulah istrinya di Rote.
MR juga mengatakan bahwa pada Tahun 2017, dirinya pernah pulang ke Rote dengan maksud melihat anak dan istrinya. Ternyata, istrinya (RF) sudah hamil dengan orang lain.
Karena masih sayang istri dan anaknya, MR pun memaafkan perbuatan istrinya itu. Keduanya lalu kembali merajut rumah tangga seperti biasa, bahkan anak tersebut sudah dianggap anak kandungnya dan tercantum dalam Kartu Keluarga MR.
Setelah itu, masih di tahun yang sama, MR kembali lagi ke Kalimantan untuk melanjutkan pekerjaan di perusahan kelapa sawit. Kewajiban MR sebagai suami pun tetap dilaksanakan terhadap keluarganya di Rote.
Blokir Nomor Hanphone dan Akun Medos
Artikel Terkait
Gubernur NTT : Amarasi Harus Jadi Salah Satu Pusat Lumbung Pangan dan Ternak di NTT
Terkait Penganiayaan Wartawan di Kupang, Polisi Panggil Direksi PD Flobamor
Aktivitas SDN Oelbeba Terhenti Gegara Kepala Sekolah Aniaya Guru
Tim SAR Lanjutkan Pencarian Anak yang Terseret Banjir di Kabupaten TTS
PLN NTT Resmikan SPKLU di Kota Kupang untuk Mendukung Kendaraan Listrik