STORILOKA.COM - Kasus pelecehan seksual sudah bukan lagi kasus yang mengagetkan, namun menjadi kasus yang sangat miris dan marak terjadi.
Seolah pelaku melakukan tanpa rasa bersalah dan melupakan rasa manusiawinya. Akhir dari kasus pelecehan seksual yang lebih miris hanya diselesaikan dengan permintaan maaf dan damai.
Padahal Pemerintah RI sudah berupaya melindungi perempuan dan anak yang dianggap paling rawan menjadi korban pelecehan seksual.
Baca Juga: Miris, Anggota DPR RI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Tiga Tempat Berbeda
Seperti yang tertuang pada UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bahkan dibentuknya berbagai organisasi pemberantasan kasus pelecehan seksual tidak membuat para "predator" itu takut.
Kasus pelecehan seksual tidak hanya berlaku pada korban perempuan namun juga laki-laki yang memiliki dampak terhadap psikologi korban kedepannya.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, jumlah kasus sepanjang tahun 2022 hingga awal 2023 terjadi 2.203 kasus dengan jumlah gender korban laki-laki sebanyak 336 dan korban perempuan sebanyak 2.004.
Baca Juga: Waspada, 4 Penyakit Menular Seksual Ini Tak Bisa Disembuhkan Seumur Hidup
Menurut data tersebut 79,9 persen korban pelecehan seksual adalah perempuan, baik di lingkungan rumah tangga, sekolah, fasilitas umum, tempat kerja, dan tempat lainnya.
Menilik beberapa kasus terbaru bulan Februari 2023, pencabulan yang dialami seorang mahasiswi KKN di Magetan dengan pelakunya adalah tokoh masyarakat adalah Kepala desa Magetan.
Kasus kedua di bulan Januari 2023, seorang siswi TK berumur 6 tahun dilecehkan dan disetubuhi oleh 3 siswa berumur 8 tahun selama 3 kali di Kabupaten Mojokerto, dan masih banyak lagi kasus pelecehan seksual yang terjadi akhir-akhir ini.
Baca Juga: Pemerkosaan Masuk dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pelecehan seksual sudah bukan lagi karena pakaian minim atau bahkan dandanan yang seksi, tapi memang berakar dari nafsu dan pikiran bejat pelaku.
Buktinya, terjadi kasus pelecehan seksual di lingkungan pesantren terhadap 13 santriwati di 2021 dengan pelaku adalah gurunya sendiri yang pastinya memiliki pemahaman tentang hukum dan larangan pelecehan seksual.
Artikel Terkait
Penting, Ini 6 Perubahan Pada Program Kartu Prakerja Tahun 2023
Siswa SD di Sleman Mendadak Pusing Usai Makan Permen dari Sosok Misterius, Polisi Gercep Lakukan Penyelidikan
Jokowi Perkenalkan BBM Jenis Baru, Ini Keunggulannya Dibanding Bahan Bakar Lainnya
Gaji dan Tunjangan PNS Naik 5 Persen di 2023, Benarkah?
Menanti Vonis Ferdy Sambo 13 Februari 2023, Keluarga Brigadir J: 'Harap Dihukum Mati'