STORILOKA.COM - Massa buruh mengancam akan menduduki kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika masa kampanye pemilihan umum alias Pemilu 2024 tetap 75 hari.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh, Said Salahudin, saat berorasi dalam demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2022).
"Setuju menduduki kantor KPU?," ucapnya di atas mobil komando di depan gedung DPR RI Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga: Pengamat Sebut Perombakan Kabinet Akomodasi Kepentingan Ekonomi Politik
Setelah itu, massa buruh langsung menjawab ajakan tersebut dengan suara lantang.
"Setuju," teriak mereka di lokasi.
Terkait masa kampanye 75 hari, Salahudin menyatakan KPU telah melanggar undang-undang.
Dia menganggap KPU tidak menjalankan sifat jujur dan adil.
Baca Juga: Said Iqbal Tegaskan Tidak Ada Buruh yang Ditahan Saat Aksi di DPR RI
Artikel Terkait
DPR RI Setujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Polisi Diminta Tindak Tegas Penyebar Paham Radikalisme
Jusuf Kalla Sebut 2022 Merupakan Tahun Politik yang Romantis
Mahfud MD : Indonesia Tak Punya Catatan Pelanggaran HAM di PBB
KPK Ingatkan 48 Penjabat Kepala Daerah Terkait Titik Rawan Korupsi