STORILOKA.COM - Hasil rapat konsinyering antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati Pemilu 2024 belum menggunakan teknologi pemungutan suara memakai perangkat elektronik atau e-voting karena infrastruktur masih belum merata.
Oleh karena itu, sistem pemungutan suara masih menggunakan cara yang digunakan saat pemilu periode sebelumnya pada 2019 lalu.
"Karena infrastruktur di kabupaten dan kota apalagi di luar Pulau Jawa yang berkaitan dengan internet belum memadai, akhirnya kami putuskan masalah digitalisasi dan regulasi tidak berubah dari pelaksanaan Pemilu 2019," kata Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, kepada wartawan di jakarta, Sabtu (14/5/2022).
Baca Juga: Jazilul Fawaid Sebut Pertemuan Tiga Parpol Ini Berpeluang Pilpres 2024 Diikuti Tiga Paslon
Informasi yang sama turut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Rifqi Karsayuda. Ia menjelaskan wacana penggunaan e-voting sempat bergulir, tetapi para pihak memahami teknologi pendukung belum merata di seluruh daerah di Indonesia.
"Wacana e-voting tak digunakan pada Pemilu 2024 dengan berbagai pertimbangan, salah satunya belum meratanya teknologi infrastruktur di Indonesia dan berbagai macam hal-hal lain yang harus dipersiapkan," ujar Rifqi Karsayuda.
Meskipun Pemilu 2024 tidak menggunakan e-voting, tetapi proses rekapitulasi suara menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Baca Juga: BMKG sebut NTT wilayah rawan gempa bumi dan tsunami
Sistem itu yang berbasis elektronik/digital telah digunakan oleh KPU saat Pilkada 2020 di 270 daerah provinsi, kabupaten dan kota.
Artikel Terkait
Menkominfo Himbau Konten Kreator Manfaatkan Ruang Digital dengan Positif
Anggota DPR Tegaskan Tak Ada Urgensi Demo Tuntut Pemakzulan Presiden Jokowi
Ternyata Ini Alasan Mendagri Lantik Komjen Paulus Waterpauw Jadi Pj Gubernur Papua Barat
Unjuk Rasa di Gedung DPR RI 14 Mei 2022, Massa Buruh Suarakan 18 Tuntutan
KSPI Apresiasi Polri Bantu Amankan May Day Fiesta di Gelora Bung Karno