STORILOKA.COM - Ada aturan baru mengenai Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pensiunan PNS mendapatkan asuransi kematian Rp8 juta yang bisa diklaim mulai hari ini 1 April 2023.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru terkait persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Perubahan ini termasuk mengenai besaran asuransi kematian PNS.
Perlu diketahui, aturan baru ini merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.
Baca Juga: Horeee!!! THR PNS Lebaran 2023 Mengalami Kenaikan, Berapa Besarannya? Cek di Sini !!!
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2023 oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Dijelaskan dalam PMK Nomor 23 tahun 2023, bahwa perubahan dilakukan untuk menjaga kesinambungan program tabungan hari tua pegawai negeri sipil dan meningkatkan efisiensi keuangan negara, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil;
Adapun perubahan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/ 1255/M.SM.04.00/2022 tanggal 12 Desember 2022.
Baca Juga: Gaji dan Tunjangan PNS Naik 5 Persen di 2023, Benarkah?
Besaran Manfaat
Tertulis dalam Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023, bahwa besaran manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau Pensiunan PNS meninggal akan diberikan sebesar Rp8 juta.
"Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis PMK Nomor 23 Tahun 2023, dikutip pada Sabtu (1/4/2023).
Sedangkan bagi pasangan PNS (istri atau suami) yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp6 juta.
Maupun anak-anak kandung PNS yang meninggal juga akan mendapat asuransi sebesar Rp4 juta.
"Dalam hal Istri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00; dan dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00," tulis aturan tersebut. ***
Artikel Terkait
TERBARU! Pengumuman SNBP 2023 Digelar Hari Ini 28 Maret 2023, Berikut Cara Cek Lengkap dengan 36 Linknya
Presiden Jokowi : Jangan Mencampur Adukkan Urusan Olahraga dengan Urusan Politik
TRENDING DI MEDSOS! Reporter Salah Pilih Narasumber untuk Liputan Takjil, Netizen: Beda Server Mbak
Diduga Pamer Harta dan Doyan Flexing, Polwan Cantik Ini Ngaku Barang-barang Branded Cuma Pemberian
TERBARU! Jadwal Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2023 Hasil Revisi, Catat Tanggal Terbarunya Berikut