STORILOKA.COM - Kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian ESDM jadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, hak ASN yang seharusnya diterima sesuai dengan aturan, justru dikorupsi oleh sejumlah oknum pegawai Kementerian ESDM.
KPK yang mengetahui adanya dugaan korupsi tukin ASN langsung bergerak cepat.
Baca Juga: Profil Jabatan 10 Tersangka Korupsi Tukin ASN di Kementerian ESDM, Bukan Main!
Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang tersangka.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan kesepuluh tersangka merupakan oknum pegawai Kementerian ESDM.
Masing-masing dari mereka menjabat sebagai kepala biro dan staf lainnya bagian keuangan.
"Itu bagian keuangan saja, enggak ada (eselon), itu mulai kepala biro ke bawah ya," ujar Asep Guntur Rahayu pada Jumat, 31 Maret 2023.
Asep membeberkan bagaimana korupsi tukin ASN di Kementerian ESDM.
Tindakan korupsi dilakukan sejumlah oknum pegawai keuangan Kementerian ESDM dengan memanipulasi dana tukin.
Mereka menyiasati kelebihan dana atau anggaran di Kementerian ESDM.
Selanjutnya, oknum bagian keuangan tersebut bersekongkol untuk menyalurkan kelebihan sisa anggaran ke beberapa tukin pegawai.
Baca Juga: Mila Kunis dan Ashton Kutcher Ogah Beri Warisan untuk Anak-anak, Siapa Ahli Waris yang Tepat?