STORILOKA.COM - Belakangan ini publik dihebohkan sebuah gambar tangkapan layar status WhatsApp seseorang beredar viral di media sosial.
Gambar tersebut memperlihatkan barang bukti kasus pakaian bekas alias thrifting.
Dalam tangkapan layar status WhatsApp itu, menampilkan tulisan yang menyampaikan akan diberikan baju lebaran dari barang bukti tersebut.
Baca Juga: Saingan, Capaian Rating Episode Perdana Fantasy Boys Kalahkan Boys Planet
Baca Juga: Mila Kunis dan Ashton Kutcher Ogah Beri Warisan untuk Anak-anak, Siapa Ahli Waris yang Tepat?
Kabar tersebut sontak membuat masyarakat kaget, pasalnya baju tersebut merupakan barang sitaan pihak kepolisian.
Menanggapi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya akan mengecek kebenaran informasinya.
“Kita cek dulu ya kebenarannya,” ujar Ramadhan kepada wartawan pada Jumat, 31 Maret 2023.
Lanjut, Ramadhan menjelaskan bahwa barang bukti hasil pengungkapan kasus dilarang disalahgunakan.
Baca Juga: Cucu Mantan Presiden Korsel Chun Woo Won Tepati Janji, Kunjungi Memorial Cultural Center di Gwangju
Baca Juga: HARI INI! Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Sabtu, 1 April 2023: Waspadai Angin Kencang
Jika dilanggar akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Nggak boleh. Penyalahgunaan,” ucap Ramadhan.
“Tentu akan mendapatkan sanksi. Yang jelas kalau ada pelanggaran seperti itu, kami pastikan itu melanggar,” tandasnya.
Sumber: PMJ News