Selamatkan Ozon, Indonesia Dapat Penghargaan Montreal Protocol Award dari PBB

- Sabtu, 1 April 2023 | 13:54 WIB
Pemerintah Indonesia dapat penghargaan Montreal Protocol Award dari PBB. (storiloka/Ist/klhk)
Pemerintah Indonesia dapat penghargaan Montreal Protocol Award dari PBB. (storiloka/Ist/klhk)

STORILOKA.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat penghargaan Montreal Protocol Award for Customs and Enforcement Officers (5th Edition) dari PBB, UNEP Ozone Action, atas keberhasilan mencegah perdagangan llegal 6 ton Bahan Perusak Ozon (BPO) selama 2019–2020.

Penghargaan itu diterima oleh Laksmi Dhewanthi, Ruandha A. Sugadirman, Emma Rachmawati, dan Zulhasni, yang merupakan representasi National Ozone Unit Indonesia.

Hal itu disampaikan Laksmi Dhewanthi, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Dirjen PPI) KLHK, terkait acara Europe and Central Asia Montreal Protocol Award for Customs and Enforcement Officers (5th Edition) yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (29/3/2023).

Baca Juga: FIFA Resmi Batalkan Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023, Alasan dan Rincian Pembatalan Terungkap

Penghargaan itu diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi Pemerintah Indonesia, baik KLHK, maupun Kementerian terkait lainnya, seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan pengawasan impor BPO dan Hidrofluorokarbon (HFC) di masa mendatang,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, impor BPO ilegal tersebut dapat digagalkan karena adanya mekanisme informal Prior Informed Consent procedure (iPIC) antara Uni Eropa, melalui Competent Body of the European Union in issuing Import and Export Licenses for the ODS (CBEU), sebagai National Ozone Unit dengan Indonesia, melalui KLHK, sebagai National Ozone Unit Indonesia.

Baca Juga: Viral! Baju Bekas Sitaan Bakal Dibagikan sebagai Baju Lebaran, Ini Kata Polisi

“Konsultasi iPIC antara Indonesia dan Uni Eropa telah berhasil menggagalkan ekspor ilegal HCFC-123 yang akan dipergunakan untuk bahan penolong pemadam api sebesar 6.000 Kilogram dari Uni Eropa ke Indonesia,” kata Laksmi Dhewanti.

“Importir HCFC-123 tersebut tidak terdaftar sebagai importir BPO, sehingga tidak memiliki izin impor BPO dan tidak memiliki alokasi impor BPO. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim meminta agar permintaan ekspor HCFC-123 dari Eropa dibatalkan,” jelasnya.

Menurut Dirjen PPI KLHK, impor ilegal Hidrokloroflorokarbon HCFC dapat berdampak terhadap kebijakan penghapusan konsumsi BPO, khususnya HCFC di Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Korban Diskriminasi FIFA, Pemerintah dan PSSI Perlu Perjuangkan Hak dan Bawa ke CAS

Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia dipastikan akan terus meningkatkan upaya pertukaran informasi ekspor-impor BPO dan HFC melalui iPIC dengan seluruh negara pihak Protokol Montreal.

“(Pertukaran informasi ekspor-impor BPO) sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam melindungi lapisan ozon dan berkontribusi dalam pencegahan perubahan iklim,” tandasnya.

Acara penerimaan penghargaan tersebut dihadiri 18 negara, terdiri dari Bulgaria, China, France, Georgia, Germany, Indonesia, Italy, Lithuania, Malaysia, Netherlands, North Macedonia, Poland, Romania, Spain, Turkmenistan, Ukraine, Uzbekistan dan Komisi Uni Eropa. ***

Halaman:

Editor: Jhonatan Raga

Sumber: KLHK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BMKG Beri Peringatan Waspada Potensi Hujan Lebat

Rabu, 20 April 2022 | 07:24 WIB
X