STORILOKA.COM - Kementerian Luar Negeri Palestina pada Minggu (15/5/2022) mengecam putusan pengadilan Israel yang menyetujui proyek kereta gantung di wilayah pendudukan Yerusalem Timur.
Pernyataan Kemlu Palestina menyebut proyek kereta gantung itu sebagai "bagian integral dari kampanye Yudaisasi Israel di Yerusalem dengan tujuan untuk membuang identitas Palestina, Islam dan Kristen mereka."
"Keputusan pengadilan menjadi bukti lain bahwa sistem pengadilan merupakan bagian dari pendudukan Israel untuk meladeni rencana permukiman dan Yudaisasi mereka," kata Kemlu Palestina.
Baca Juga: Ratusan Jamaah Palestina Terluka Akibat Serangan Pasukan Israel ke Masjid Al-Aqsa
Pihaknya akan meminta banding ke pemerintah Amerika Serikat dan komunitas internasional untuk menekan Israel supaya menghentikan proyek di kota pendudukan tersebut.
Mahkamah Agung Israel pada Minggu (15/5) menolak petisi terhadap konstruksi proyek yang membentang lebih dari 1,4 Km dari daerah Bukit Zaitun ke Gerbang Al Maghariba, salah satu gerbang utama Kota Tua Yerusalem, dekat Masjid Al Aqsa.
Israel menduduki Yerusalem Timur, di mana kompleks Masjid Al Aqsa berada, selama perang Arab-Israel pada 1967.
Israel lantas merampas seluruh kota tersebut pada 1980 dan tindakan itu tidak pernah diakui oleh dunia. ***
Artikel Terkait
Tulisan Tangan Jokowi di Buku Tamu Gedung Putih, Pesan Khusus untuk Joe Biden
Sekolah Indonesia Kuala Lumpur Juga Menggelar Upacara Hardiknas
Indonesia Melaju Ke Semifinal Sepak Bola Putra SEA Games 2021
Timnas Indonesia Tundukkan Filipina 4-0 di SEA Games 2021
India Juara Thomas Cup 2022 Usai Taklukkan Indonesia 3-0