STORILOKA - Jelang keputusan vonis hukuman Ferdy Sambo, keluarga Brigadir Yosua meminta hakim untuk berani mengambil keputusan, yaitu menghukum Ferdy Sambo sesuai perbuatannya.
Ferdy Sambo diharapkan bisa mendapatkan hukuman seumur hidup. Hal itu ditegaskan keluarga Yosua, yang diwakilkan kuasa hukumnya, Martin Simanjuntak, Selasa (31/1/2023).
Martin mengingatkan bahwa, keluarga menuntut kasus ini dapat diselesaikan seadil-adilnya.
Baca Juga: Resepsi Song Joong Ki Masih Dirahasiakan. Diperkirakan Kelahiran Anak Pertama Pada Agustus 2023
"Minimal seperti tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Ferdy Sambo," jelas Martin.
Selain itu, Martin juga meminta bahwa nama korban dapat dipulihkan karena selama ini mendapatkan tuduhan sebagai pemerkosa.
"Memulihkan harkat martabat korban dan keluarga yang sudah dibunuh secara berencana dan masih mau dibunuh untuk yang kedua kalinya dengan difitnah sebagai pemerkosa," sambungnya.
Baca Juga: 5 Tips Bagi Pendaki Pemula, Harus Tahu Sebelum Mulai Mendaki
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan ketuk palu pada sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar pada 13 Februari 2023.
"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).***
Artikel Terkait
Heboh, Fans Fanatik Masuk Ruang Sidang dan Ingin Memeluk Ferdy Sambo
Ada Gerakan Bawah Tanah Soal Ferdy Sambo? Mahfud MD Tegaskan Hal Ini
Lawan Tuntutan Seumur Hidup, Nota Pembelaan Ferdy Sambo Disampaikan dengan Puitis Sekali
Awal Kisah Cinta Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Ternyata Sempat Berpisah Karena Hal Ini
Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Ngamuk JPU, Arman Anis: Menggelikan, Halusinasi dan Gagal Fokus