STORILOKA.COM - Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dituntut 12 tahun penjara.
Tuntutan terhadap Richard Eliezer tersebut dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).
Mendengar tuntutan tersebut, Richard Eliezer begitu terpukul dan menangis. Nampak Richard menundukkan kepala dan berdoa.
Seketika ruangan sidang kacau balau karena penonton pun terkejut dan berteriak. Tidak sampai di situ, hakim memerintahkan petugas keamanan untuk berjaga-jaga karena para pendukung Richard Eliezer mengamuk.
Richard Eliezer tampak menangis, berdiri, kemudian mendekati meja tim kuasa hukumnya. Kuasa hukum, Ronny Talapessy, kemudian merangkul kliennya itu.
Suasana semakin tidak kondusif dan akhirnya hakim menunda persidangan, serta petugas keamanan terpaksa membawa para pendukung Richard Eliezer ke luar ruangan sidang.
Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membaca tuntutan.
Diketahui, tuntutan Richard Eliezer lebih berat ketimbang terdakwa lainnya seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang dikenakan 8 tahun penjara.
Baca Juga: Heboh, Fans Fanatik Masuk Ruang Sidang dan Ingin Memeluk Ferdy Sambo
Tuntutan hukuman Richard Eliezer bahkan terberat kedua, setelah Ferdy Sambo, padahal posisi Richard dalam kasus ini terbilang unik, yakni Justice Collaborator.
Sementara itu, untuk hal yang memberatkan Richard Eliezer, ia merupakan salah satu pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.
Artikel Terkait
Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Berbelit-Belit dan Tidak Menyesali Perbuatannya
Kesimpulan Jaksa Penuntut Umum, Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo Dituntut 8 Tahun Penjara
Akhirnya Ferdy Sambo Dituntut Dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ruangan Sidang Gaduh, Penonton Kecewa