Terdakwa Ricky Rizal Wibowo Dituntut 8 Tahun Penjara

- Senin, 16 Januari 2023 | 19:51 WIB
Ricky Rizal Wibowo dituntut delapan tahun penjara. (sl/Ist/Antara)
Ricky Rizal Wibowo dituntut delapan tahun penjara. (sl/Ist/Antara)

STORILOKA.COM - Ricky Rizal Wibowo dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diketahui, Ricky Rizal Wibowo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Rudy Irmawan, saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Kesimpulan Jaksa Penuntut Umum, Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Ricky Rizal Wibowo adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sehingga mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta Ricky yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan.

Selain itu, jaksa menilai Ricky Rizal Wibowo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut sebagai aparatur penegak hukum.

Baca Juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Berbelit-Belit dan Tidak Menyesali Perbuatannya

Sementara hal yang meringankan menurut JPU, yakni terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya.

Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, serta memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.

"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," ucap Rudy Irmawan.

Baca Juga: 24 Operator Judi Online Dibekuk Polisi Tanpa Perlawanan, Ternyata Dikendalikan dari Kamboja

Ricky Rizal Wibowo merupakan satu dari 5 orang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman:

Editor: Jhonatan Raga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X