STORILOKA.COM - Nikita Mirzani nekat buka-bukaan tentang jaksa yang menangani kasusnya. Ia mengaku punya hubungan buruk dengan jaksa.
Seperti diketahui, hal itu terkait kasus UU ITE dan pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani. Ia ditahan di Rutan Serang sejak 25 Oktober 2022 lalu.
Mantan istri Dipo Latief itu mendekam di bui karena kasus pencemaran nama baik dan UU ITE berdasarkan laporan dari kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
Baca Juga: Video Syur Wanita Kebaya Hijau Bikin Warganet Penasaran, Ada Apa?
Terkini, Nikita Mirzani mengungkapkan ketidaksenangannya terhadap jaksa yang menangani kasusnya dengan Dito Mahendra tesrebut.
Berikut ini 3 pernyataan Nikita Mirzani tentang jaksa yang menangani kasus tersebut.
1. Nikita Mirzani membeberkan bahwa jaksa berjanji kepada dirinya akan dipulangkan jika lawan hukumnya, Dito Mahendra mangkir tiga kali.
Namun, Nikita Mirzani tak kunjung dipulangkan meski Dito Mahendra telah dinyatakan tiga kali mangkir dari persidangan.
"Ngomongnya di rumah sakit, bilangnya kalau (Dito Mahendra-red) enggak datang tiga kali, (Nikita Mirzani-red) mau dipulangkan," ujarnya kepada wartawan seperti dikutip pada Senin (26/12/2022).
Baca Juga: Memahami Pernikahan Beda Agama Dalam Gereja Katolik
2. Nikita Mirzani pun tak segan menyebut jaksa yang menanganinya sebagai tukang bohong.
Ia menyebut jaksa tak mampu mengucap sepatah kata pun soal janji membebaskannya ketika ditanya hakim dalam sidang yang beberapa waktu lalu.
"Pak Edwar (jaksa-red), mah, tukang bohong," ujarnya.
3. Nikita Mirzani tetap kooperatif meski merasa kecewa dengan sikap jaksa. Ia tetap memilih untuk mengikuti proses persidangan dengan kooperatif.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Tepis Pernyataan Bharada E : Tidak Ada Motif lain, Apalagi Perselingkuhan
Bantah Pernyataan Bharada E, Ferdy Sambo Konsisten Bahwa Istrinya Diperkosa Brigadir J
Putri Candrawathi Tegaskan Ia Tak Pernah Jadikan Brigadir J Sebagai Karungga
Putri Candrawathi Sebut Kuat Maruf yang Pertama di 2008, Baru Ricky Rizal pada 2013
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Kasus Investasi Opsi Biner