• Selasa, 26 September 2023

Akhirnya Putri Candrawathi Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 14:32 WIB
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tewasnya Brigadir J. (sl/Ist/storiloka/net)
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tewasnya Brigadir J. (sl/Ist/storiloka/net)

STORILOKA.COM - Akhirnya Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi dianggap terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama 4 tersangka lainnya.

"Penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi-red) sebagai tersangka," kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, pada Jumat (19/8/2022) seperti dikutip dari detik.com.

Baca Juga: Sukses Goyang Istana Presiden Jokowi, Akhirnya Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar

seperti diketahui, kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah 3 hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat, 8 Juli 2022 sore.

Awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus. Tim ini ditugaskan membuat terangnya kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Benarkah Ferdy Sambo 'Ditahan' di Hotel Aston TB Simatupang?

Selain itu, Polri juga ikut melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pihak eksternal dan menuntaskan kasus ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengambil langkah tegas. Dia menonaktifkan dan mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri agar penanganan kasus itu berjalan maksimal.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Pendataan Honorer Menuai Polemik, Honorer yang Digaji dari APBN dan APBD Saja yang Didata? Simak Penjelasannya

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri di Mabes Polri,  pada Selasa (09/8/2022).

Selain Irjen Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Halaman:

Editor: Jhonatan Raga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X