• Selasa, 26 September 2023

Kasus Tewasnya Anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, Polisi Tetapkan AN Mahasiswa sebagai Tersangka

- Senin, 22 Mei 2023 | 18:55 WIB
Kasus Tewasnya Anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, Polisi Tetapkan AN Mahasiswa sebagai Tersangka. (Dok. Polrestabes Semarang)
Kasus Tewasnya Anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, Polisi Tetapkan AN Mahasiswa sebagai Tersangka. (Dok. Polrestabes Semarang)

STORILOKA.COM - Seorang mahasiswa berusia 22 tahun di sebuah perguruan tinggi swasta di Semarang, Jawa Tengah inisial AN, telah ditetapkan tersangka dalam kasus kematian anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan.

Lebih spesifik, AN diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban yang berusia 16 tahun inisial ABK. Akibat perbuatan tersebut, korban meninggal dunia.

"Hari ini tersangka sudah bisa kita hadirkan dengan inisial AN 22 tahun, pekerjaan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Semarang, Fakultas Ekonomi," terang Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di markasnya, Senin 22 Mei 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Kembali Melawan Vonis Mati Kasus Penembakan Brigadir J, Kini Ajukan Kasasi

Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi. Selanjutnya, instruksi terkait pasal yang relevan dalam kasus ini, mengumpulkan bukti-bukti dan juga keterangan ahli, terutama ahli forensik.

"Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim forensik bahwa korban diduga meninggal karena afeksia atau gagal napas, mati lemas, dan diduga mengalami keracunan," jelas Irwan.

Kronologi

Sebelumnya, telah dilaporkan AN yang awalnya mengenal ABK melalui media sosial dan mengajaknya untuk bertemu.

AN tinggal di sekitar Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan ABK tinggal di Plamongan Sari yang tidak terlalu jauh dari rumah AN.

Baca Juga: PNIB: Tangkap, Adili dan Hukum Berat Pelaku Pengeroyokan A Kintoko, Pejuang Pancasila dari Yogyakarta

Setelah itu, AN mengajak ABK untuk bertemu dan membawanya ke Kos Venus yang terletak di Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Di tempat tersebut, AN telah menyiapkan sejumlah minuman keras untuk diminum bersama ABK.

"Miras ini disiapkan sebelum bertemu dengan korban pada tanggal 18 Mei, memang yang bersangkutan sudah beli untuk pertemuan pertama mereka," ungkapnya.

Tak lama kemudian setelah melakukan hubungan seksual dan mengonsumsi minuman keras, ABK merasa mual.

AN memberikan susu dan air kelapa kepada ABK. Namun, ABK justru mengalami kejang-kejang.

Halaman:

Editor: Konradus Fedhu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X