Ferdy Sambo Kembali Melawan Vonis Mati Kasus Penembakan Brigadir J, Kini Ajukan Kasasi

- Senin, 22 Mei 2023 | 17:50 WIB
Ferdy Sambo Kembali Melawan Vonis Mati Kasus Penembakan Brigadir J, Kini Ajukan Kasasi. (Foto: Dok. Liputan6.com)
Ferdy Sambo Kembali Melawan Vonis Mati Kasus Penembakan Brigadir J, Kini Ajukan Kasasi. (Foto: Dok. Liputan6.com)

STORILOKA.COM - Ferdy Sambo ajukan kasasi vonis mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Prompam Polri itu.

"Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin 22 Mei 2023.

Djuyamto mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan permohonan kasasi yang diajukan oleh penasihat hukum mereka masing-masing.

Baca Juga: PNIB: Tangkap, Adili dan Hukum Berat Pelaku Pengeroyokan A Kintoko, Pejuang Pancasila dari Yogyakarta

"PC ajukan permohonan kasasi tanggal 09 Mei 2023, dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023," kata Djuyamto.

"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel, dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," imbuhnya.

Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

Sebelumnya, permohonan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, dan jaksa penuntut umum telah diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Dito Mahendra Buron Senpi Ilegal, Polisi Tangkap 5 ARTnya, dan Sebut Dito Sempat Dua Kali ke Rumah

Setelah mempertimbangkan permohonan banding tersebut, majelis hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu 12 April 2023.

Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Diketahui, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Juga: TEGAS! Mahfud MD Sebut Penetapan Tersangka Johnny G Plate Tidak Berkaitan Dengan Politik

Halaman:

Editor: Konradus Fedhu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X