• Selasa, 26 September 2023

Johnny G Plate Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Surya Paloh Tegaskan Hal ini

- Rabu, 17 Mei 2023 | 23:03 WIB
Johnny G Plate Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Surya Paloh Tegaskan Hal ini. (Twitter)
Johnny G Plate Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Surya Paloh Tegaskan Hal ini. (Twitter)

STORILOKA.COM - Surya Paloh menyerukan agar semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G Plate, diperiksa oleh Kejaksaan Agung.

Selaku Ketua Umum Partai NasDem, Paloh mendesak kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memeriksa siapa saja yang terlibat serta menerima aliran dana tersebut.

Paloh mengungkapkan keinginan partainya untuk transparansi penuh dengan memeriksa seluruh pimpinan partai dari berbagai tingkatan dan wilayah.

Baca Juga: Prediksi Skor Manchester City vs Real Madrid, Tuan Rumah Lebih Diunggulkan ke Final

"Partai menginginkan transparansi yang utuh periksa seluruh pimpinan dari ujung kiri ke ujung kanan dari barat timur, atas bawah, siapa saja yang terlibat," katanya seperti dilihat dari siaran langsung di Instagram NasDem, Rabu 17 Mei 2023.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan tanpa pandang bulu, sehingga siapapun yang terlibat, termasuk Partai NasDem, harus ditelusuri dengan baik.

"Periksa juga seluruh unsur yang ada di institusi manapun, termasuk Partai NasDem. Tanpa ada lex specialis dalam pengertian previllege si A boleh diperiksa si C tidak boleh diperiksa," jelasnya.

Baca Juga: Inilah Kumpulan Twibbon Kenaikan Isa Almasih 2023, Desain Keren dan Menarik, Berikut Link dan Bingkainya

Diketahui, Kejagung menetapkan Menteri Kominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Plate diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan juga infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

Dalam hal ini, Johnny mempunyai kewenangan sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

Baca Juga: Happy Banget! Jokowi Rayakan Kemenangan Timnas Dengan Pesta Duren

Akibatnya, dia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal turut serta.

Dirinya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan juga minimum 1 tahun penjara. Penetapan status tersangka terhadap Johnny diumumkan setelah ia diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.***

Baca juga berita terupdate lainnya darStoriloka.com dGoogle News. Banyak hal menarik yang bisa menjadi referensi informasi bermutu buat Anda. Salam Literasi.

Halaman:

Editor: Konradus Fedhu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X