Rafael Alun Trisambodo Pernah Tawari Ganti Rugi Sebelum Kasus Mario Dandy Meledak, Jumlahnya Fantastis!

- Senin, 20 Maret 2023 | 10:01 WIB
Jonathan Latumahina ungkap Rafael Alun Kerap tawarkan Ganti Rugi Sebelum Kasus Meledak di publik (PMJ News)
Jonathan Latumahina ungkap Rafael Alun Kerap tawarkan Ganti Rugi Sebelum Kasus Meledak di publik (PMJ News)

STORILOKA.COM - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina membongkar perilaku ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo.

Jonathan mengatakan sebelum kasus penganiayaan terhadap David Ozora meledak di publik, Rafael Alun Trisambodo berkali-kali datang kepadanya.

Rafael Alun Trisambodo bahkan kerap meminta damai dengan kompensasi fantastis, yaitu akan membayar ganti rugi sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Lengkap dengan Bahasa Bali dan Artinya

Hal itu diungkapkan salah satu kerabat Jonathan Latumahina, yaitu Nong Andah Darol Mahmada, melalui akun Instagram.

Seperti yang kita tahu bahwa Rafael Alun Trisambodo memiliki harta melimpah saat ia bekerja sebagai Dirjen Pajak. Diketahui, yang baru dilacak KPK sebesar Rp56 miliar.

Oleh karena itu, mudah bagi Rafael Alun Trisambodo untuk membayar ganti rugi tersebut.

Namun, Jonathan Latumahina menegaskan bahwa sejak awal ia menolak damai dan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Dari sejak awal, Ayahnya David Jow @tidvrberjalan selalu menolak untuk damai. Lihat video saya bersama Jow. Ketika kasus ini belum ramai dan David masih berada di RS Medika Permata Hijau, tiga hari berturut-turut pihak keluarga MDS selalu datang ke Jow untuk meminta damai dan akan bersedia ganti rugi berapapun besar jumlah yang diminta,” kata Nong Andah, mengutip akun Instagram @Nong Andah.

Mengingat perbuatan Mario Dandy sangat sadis apalagi membuat David kritis dan hampir hilang nyawa, Jonathan Latumahina menolak untuk berdamai. Selain itu, Jonathan sendiri masih trauma dengan istilah ganti rugi.

Baca Juga: Tips Jitu Untuk Menghindari Penipuan Lowongan Kerja Palsu, Waspada!

“Tapi Jow selalu menolak dan menjawab tegas kalau tindakan penganiayaan sadis kepada David harus segera diproses hukum, ini juga yang membuat Jow merasa trauma dengan istilah ganti rugi atau restitusi bahkan ketika itu ditawarkan oleh pihak LPSK yang merupakan haknya David sebagai korban” tuling Nong Andah.

Atas kasus ini, Nong Andah pun mengungkapkan sejumlah kekuatiran atas kasus tersebut.

“Kekhawatiran Jow adalah kasus hukumnya berhenti atau ringan,” kata Nong Andah.

Halaman:

Editor: Yusuf Bachtiar Efendi

Sumber: Instagram @nongandah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X