STORILOKA.COM - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Bali telah menetapkan Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka.
Ia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2020.
Tindakan Rektor Universitas Udayana itu disebut merugikan negara hingga mencapai Rp443 miliar.
"Disimpulkan tersangka berperan dalam dugaan korupsi SPI," kata Kasi Penkum, Putu Agus Eka Sabana.
Baca Juga: Grup Band Radja Dapat Ancaman Pembunuhan Usai Manggung di Malaysia, Begini Kronologinya
Diketahui sebelumnya, Jaksa juga menetapkan tiga tersangka pihak rektorat dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Rektor Universitas Udayana tak lepas dari perannya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri dari tahun 2018-2020.
Dalam pengusutan kasus tersebut, pihak Kejati Bali mengatakan adanya kemungkinan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.
Mereka juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan dugaan transaksi janggal diduga TPPU.
Selain itu, untuk beberapa barang bukti berupa dokumen dan lainnya sudah disita pihak Kejati Bali.
Lonjakan dari kerugian negara itu karena adanya temuan auditor internal kejaksaan terkait penerimaan dana SPI yang besarannya tak sesuai peraturan.
"Seolah-olah resmi, dan kita temukan juga peraturan yang tidak buat," kata Agus Eko Purnomo.
Pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan Asintel Kejati Bali terkait pengamanan tersangka dan juga pencekalan.
Artikel Terkait
Polisi Nyaris Dibakar Massa, Syukur Diselamatkan Mahasiswa Peserta Demo 11 April 2022
KPK Tahan Wali Kota Ambon Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi
Tak Main-main, MK Ancam Laporkan Mahasiswa Pemalsu Tanda Tangan Gugatan UU IKN Nusantara
Dukung Keluarga Korban Mahasiswa UI, BEM UI Tolak Gabung Tim Khusus Fadil Imran
Kritik Prosedur Penanganan Kasus Kematian Mahasiswa UI, Johnson Panjaitan: 'Jeblok, Bobrok'