Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana SPI Hingga Rp443 Miliar

- Selasa, 14 Maret 2023 | 07:44 WIB
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gede Antara. (storiloka/dewantara)
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gede Antara. (storiloka/dewantara)

STORILOKA.COM - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Bali telah menetapkan Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka.

Ia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2020.

Tindakan Rektor Universitas Udayana itu disebut merugikan negara hingga mencapai Rp443 miliar.

"Disimpulkan tersangka berperan dalam dugaan korupsi SPI," kata Kasi Penkum, Putu Agus Eka Sabana.

Baca Juga: Grup Band Radja Dapat Ancaman Pembunuhan Usai Manggung di Malaysia, Begini Kronologinya

Diketahui sebelumnya, Jaksa juga menetapkan tiga tersangka pihak rektorat dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka terhadap Rektor Universitas Udayana tak lepas dari perannya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri dari tahun 2018-2020.

Dalam pengusutan kasus tersebut, pihak Kejati Bali mengatakan adanya kemungkinan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.

Mereka juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan dugaan transaksi janggal diduga TPPU.

Baca Juga: Ramalan Zodiak CINTA 14 Maret 2023 untuk Libra, Scorpio, dan Sagitarius: Kamu Akan Membahas Pernikahan

Selain itu, untuk beberapa barang bukti berupa dokumen dan lainnya sudah disita pihak Kejati Bali.

Lonjakan dari kerugian negara itu karena adanya temuan auditor internal kejaksaan terkait penerimaan dana SPI yang besarannya tak sesuai peraturan.

"Seolah-olah resmi, dan kita temukan juga peraturan yang tidak buat," kata Agus Eko Purnomo.

Pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan Asintel Kejati Bali terkait pengamanan tersangka dan juga pencekalan.

Halaman:

Editor: Jhonatan Raga

Sumber: CNN

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X