Ammar Zoni Resmi Menjadi Tersangka Dijerat dengan Pasal 122 tentang Narkotika, Kini Kenakan Baju Tahanan

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 08:15 WIB
Ammar Zoni Resmi Menjadi Tersangka Dijerat dengan Pasal 122 tentang Narkotika, Kini Kenakan Baju Tahanan (Sumber : OKezone)
Ammar Zoni Resmi Menjadi Tersangka Dijerat dengan Pasal 122 tentang Narkotika, Kini Kenakan Baju Tahanan (Sumber : OKezone)

STORILOKA.COM - Ammar Zoni resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat satu gram lebih.

Bersama kedua tersangka lainnya yang merupakan sopir Ammar Zoni, berinisial M (35) dan R (37) resmi mengenakan baju tahanan berwarna oren.

Sebelum Ammar Zoni diterapkan sebagai tersangka, dia ditangkap di rumahnya daerah Sentul, Bogor pada Rabu, 8 Maret 2023.

Baca Juga: Tertarik Di Bidang UMKM, Kini Raffi Ahmad Bidik Bisnis Warung Makan Kaki Lima Jadi Sumber Cuan!

Dilansir oleh Storiloka.com dari PMJ News, suami Irish Bella itu digiring ke lobi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan konferensi pers pada Jumat, 10 Maret 2023 pukul 20.47.

Ammar Zoni dan kedua tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya Ammar dinyatakan positif narkoba setelah penyidik melakukan tes urine kepadanya.

"(Berdasarkan tes) urinenya positif narkoba," ungkap Kasar Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardy pada Jumat, 10 Maret 2023.

Baca Juga: Terciduk Kedua Kali Karena Narkoba, Inilah Ungkapan Penyesalan Ammar Zoni Kepada Istri!

Ini merupakan kasus kedua Ammar Zoni terkait penyalahgunaan narkoba setelah sebelumnya sempat ditangkap pada Juli 2017 lalu atas kepemilikan ganja.

Sementara itu, polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkapkan sejak kapan Ammar Zoni kembali menggunakan narkoba. ***

Editor: Yusuf Bachtiar Efendi

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X