Terciduk Kedua Kali Karena Narkoba, Inilah Ungkapan Penyesalan Ammar Zoni Kepada Istri!

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 08:11 WIB
Ammar Zoni kembali diciduk polisi terkait penggunaan narkoba (PMJnews.com)
Ammar Zoni kembali diciduk polisi terkait penggunaan narkoba (PMJnews.com)

STORILOKA.COM - Kabar mengejutan datang dari artis Ammar Zoni, ia kembali terciduk terkait penggunaan narkoba untuk kedua kali.

Menggunakan baju tahanan, Ammar Zoni mengungkapkan penyesalan saat berhadapan dengan awak media di Polres Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023).

Sambil terisak dan penuh emosional, Ammar Zoni meminta maaf kepada sang istri, Irish Bella atas tindakannya tersebut.

Baca Juga: LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Ini Alasannya

“Saya mau meminta maaf kepada istri saya, maafkan saya,” tangisnya, sebagaimana dilansir dalam kanal YouTube Intens Investigasi.

Selain itu, Ammar Zoni juga meminta maaf kepada masyarakat dan mengakui perbuatan terlarang itu.

"Saya meminta maaf kepada masyarakat yang sudah kecewa terhadap saya. Namun, saya tetap berani berdiri di hadapan media untuk mengetahui perbuatan saya salah. Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi narkoba," ucap aktor sinetron tersebut.

Baca Juga: Alasan LPSK Setop Lindungi Richard Eliezer: Wawancara Dengan Kompas TV di Tayangkan

Sementara itu, pihak kepolisian membeberkan kronologi penangkapan Ammar Zoni yang dimulai dari terciduknya sang sopir.

Ammar Zoni kemudian ditangkap bersama dua rekannya. Petugas juga menyita paket sabu dalam penangkapan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengetahui bahwa Ammar Zoni sudah melakukan transaksi narkoba sebanyak 3 kali, sejak Januari hingga Maret 2023.

Baca Juga: Hari Ini Konser Blackpink Akan Digelar, Simak Rundown Acara Hingga Besok

ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ammar Zoni dan dua rekannya dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.

"Dari ketiga tersangka, kami mengamankan 4 barang bukti, 2 bungkus klip plasti bening di dalamnya berisi sabu, dengan berat bruto 1,1 gram, yang kedua 1 bungkus klip bening jenis sabu, dengan berat bruto 0,14 gram, dari hasil pemeriksaan tersangka MAA alias AZ mengkonsumsi sabu sejak bulan Januari hingga Maret," jelas Kombes Ade Ary, Kapolres Metro Jakarta Selatan. ***

Halaman:

Editor: Yusuf Bachtiar Efendi

Sumber: YouTube Intens Insvestigasi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X