Batas Imsak Itu Azan Shalat Subuh

- Selasa, 28 Maret 2023 | 19:49 WIB
Batas Imsak Itu Azan Shalat Subuh
Batas Imsak Itu Azan Shalat Subuh

STORILOKA.COM – Imsak merupakan suatu pertanda yang mengingatkan bahwa waktu Shalat subuh akan segera datang sehingga adzan otomatis mulai dikumandangkan.

Namun perlu kamu ketahui juga karena ada batasan berhenti makan dan minum ketika waktu sahur sudah habis, yaitu saat mulai mendengar suara adzan Shalat subuh dan bukan dari suara orang berteriak imsak.

Untuk lebih memahaminya seperti kamu sedang makan di waktu sahur, tiba-tiba suara orang memberi pengumuman melalui ‘toak’ masjid dan berkata “Imsak.. imsak..”, yang artinya bahwa waktu menuju adzan Shalat subuh sebentar lagi tiba.

Baca Juga: Bosan? Simak 5 Rekomendasi Drama Ramadan Friendly Berikut Ini

Hal tersebut menandakan bahwa kamu masih memiliki jeda waktu yang singkat untuk menyelesaikan makan sahurmu.

Alangkah baiknya kamu segera menyelesaikan sahur di awal waktu, agar ketika adzan subuh berkumandang kamu sudah beres makan dan tidak sedang mengunyah atau minum karena hal tersebut bisa membatalkan puasamu.

Dikutip dari hadits Shahih bahwa nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam pernah bersabda yang berbunyi,

“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di malam hari, makan dan minumlah sampai Ibnu Umi Maktum mengumandangkan adzan karena dia tidak beradzan sampai terbit fajar.” Hadits riwayat Bukhari dan Muslim.

Jika di dekat rumah kamu terdapat banyak masjid, maka ikuti azan dari masjid yang paling dekat dengan rumah.

Baca Juga: Jangan Tinggalkan Do'a Ini Menjelang Berbuka Puasa Wajib Hafal

Perhatikan juga berhentinya waktu sahur itu adalah di awal azan bukan sampai adzan selesai berkumandang yang diawali dengan kalimat suci lafadz takbir “Allahu Akbar” bukan tahlil.

Pada umumnya imsak yang diumumkan sebelum adzan subuh berjarak 10 menit sebelum azan subuh, namun tidak selalu berpatok 10 menit, yang artinya bisa lebih atau kurang dari yang umumnya.

Namun ada juga dari pendapat lain dari Imam Nawawi rahimahullah yang mengatakan, “Telah kami sebutkan bahwa siapapun saat datang fajar sedang di mulutnya ada makanan maka wajib dikeluarkan dan tetap sah puasanya,..”

“.. tapi jika tetap menelannya padahal dia tahu sudah waktu fajar maka batal puasanya, dan tidak ada khilaf tentang hal ini.”

Halaman:

Editor: Yusuf Bachtiar Efendi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X