STORILOKA.COM - Sobat storilokariers, jika ditanya tentang sumber pendapatan negara, tentu saja jawaban pertama yang muncul adalah pajak.
Seperti diketahui, pajak adalah sumber pendapatan negara. Bukan hanya di Indonesia saja tapi pajak juga diberlakukan dibeberapa negara di dunia.
Selain pajak, ada juga beberapa sumber pendapatan negara lainnya yakni penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah.
Baca Juga: Catat, Link Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 di sscasn.bkn.go.id, Begini Cara Daftarnya
Oleh karena itu simak penjelasan singkat tentang sumber pendapatan negara berikut ini, agar menambah wawasan.
1. Pendapatan Negara dari Pajak
Pajak merupakan sumber dana pendukung persediaan kas negara. Pendapatan pajak merupakan sektor penerimaan negara terbesar.
Lembaga yang mengurus pemungutan pajak diurus oleh Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia.
Pajak sendiri dibagi nenjadi dua jenis yakni pajak pusat dan pajak daerah.
Baca Juga: Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar Terpengaruh Konten Negatif di Internet
Pajak pusat dikelola oleh pemerintah pusat melalui DJP, sedangkan pajak daerah pemungutannya dilimpahkan ke Dinas Pendapatan Daerah.
Pajak pusat yang jadi sumber pendapatan daerah terdiri dari:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Materai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Penghasilan yang terdiri atas migas dan nonmigas
- Pajak lainnya
Baca Juga: Intuisi 6 Zodiak Ini Sangat Kuat, Bisa Deteksi Makhluk Halus, Siapa Sajakah Mereka?
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Artikel Terkait
Mesin Baru dan Lebih Irit, Ini Harga Motor Honda Genio Terbaru Januari 2023
Ternyata Tipe Kendaraan Ini yang Paling Banyak Dicari di Pasar Mobil Bekas
Wow, Harga Sepeda Motor Yamaha 125Z Kini Capai Ratusan Juta Rupiah
Mobil Bekas Toyota Fortuner 2005 Dibandrol Rp100 Jutaan, Ayo Buruan!!!
5 Hal yang Dapat Dipelajari dari Mixue, Strategi Menambah Peluang Bisnis